View Full Version
Selasa, 22 Nov 2016

Pasal Ini Memperberat Hukuman Ahok sebagai Pejabat Negara yang Nistakan Islam

JAKARTA (voa-islam.com)- Kasus Ahok yang menistakan agama Islam dengan mengutip ayat suci Al-Qur’an sudah berstatus hukum. Namun, jika diperhatikan, saat agama dibawa-bawa olehnya, Ahok berstatus sebagai pejabat negara.

Dan menurut pengamat hukum yang juga seorang pengacara muslim, sebenarnya Ahok dapat dijerat lebih ancaman hukumannya. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang ada.

“Ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka Ahok bisa diperberat sepertiga lebih maksimal, jo Pasal 52 KUHP karena pidana, dia adalah pejabat negara,” tulis Mahendradatta, pada akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.

Polri yang menetapkan dan memasukkan UU ITE ke dalam kasus Ahok seharusnya pun juga dikaitkan dengan Pemprov DKI. Sebab, menyebarnya video tersebut, menurutnya juga tidak lepas dari perintah atau persetujuan Ahok.

“Polri tetapkan Pasal UU ITE. Artinya pengunggah video itu (Pemda DKI) bertugas atas perintah. Setidak-tidaknya persetujuan Ahok sebagai Gubernur DKI saat itu.”

Ahok adalah mantan Bupati Bangka Belitung. Dalam karir politiknya, Ahok, khususnya menjabat sebagai Gubernur DKI setelah menggantikan Jokowi dirasa telah banyak membuat gaduh para petinggi negeri dan masyarakat luas. Selain sikapnya yang dinilai arogan, Ahok juga dikenal mempunyai etika yang tidak bagus.

Kini ia berstatus hukum sebagai tersangka akibat mulutnya yang mengutip ayat suci Al-Qur’an. Dan ucapannya itu telah menyakiti hati umat Islam dengan nampak mempersoalkan keberadaan surat Al-Maidah tersebut. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version