View Full Version
Rabu, 23 Nov 2016

Berbeda dengan Kapolri, Menteri Pertahanan Sebut tak Mendengar Ada Upaya Makar

JAKARTA (voa-islam.com)--Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan belum menerima laporan adanya upaya makar di balik rencana unjuk rasa 2 Desember 2016 yang dikaitkan dengan dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya tidak dengar itu (makar) ya. Intelijen saya tidak dengar itu," kata Menhan Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/11).

Dia mengatakan makar merupakan tindakan melawan hukum. Setiap orang harus mematuhi peraturan berlaku dan diharapkan tidak melakukan aksi yang mengganggu ketertiban.

"Siapa pun yang makar itu tidak boleh terjadi di negara ini, tidak ada sejarah kita makar, kita negara hukum taat hukum. Jika memang terjadi, tindak tegas, Kementerian Pertahanan siap berhadapan dengan makar makar itu, siapa pun," ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini tidak ada informasi tentang makar di balik rencana unjuk rasa 2 Desember 2016. "Belum (ada laporan tentang makar), kita kalau ngomong yang pasti benar, jangan sampai yang kata orang, fitnah nanti kan," kata Ryamizard.

Sebelumnya, terkait pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebutkan ada dugaan upaya makar pada aksi demonstrasi pada 25 November 2016, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan pernyataan itu berdasarkan kajian internal kepolisian.

"Itu informasinya dari bentuk kajian kepolisan. Kami enggak bisa sampaikan informasinya seperti apa, kapan dan siapa. Itu kajian internal," kata Rikwanto, Jakarta, Selasa (22/11).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan, pada Selasa, menerbitkan surat maklumat terkait rencana aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Berdasarkan Surat Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016, Irjen Polisi M Iriawan mengingatkan agar agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar.

Melalui surat maklumat, Irjen Iriawan menekankan penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan mematuhi ketentuan. * [Antara/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version