JAKARTA (voa-islam.com)- Paska Kapolri menyatakan pelarangan aksi damai Bela Islam III, dan diperkuat dengan maklumat yang kabarnya disebar melalui helikopter menurut LBH Jakarta itu merupakan kemunduran demokrasi untuk Indonesia.
"Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat. Hal ini tidak hanya kemunduran dalam era reformasi, melainkan juga ancaman terhadap demokrasi," demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.
Menurut LBH, setidaknya ada permasalahan dari maklumat dari Polri.
Salah satunya yakni bahwa pelarangan itu menandakan pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.
"Penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2015).
Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. Dalam hal ini kita sudah semestinya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi."
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan seperti petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi, dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya." (Robi/voa-islam.com)