View Full Version
Kamis, 24 Nov 2016

Pasal Makar yang Digunakan Polisi adalah Pasal Karet dan Untuk Bungkam Aktivis

JAKARTA (voa-islam.com)- Isu makar yang dilontarkan oleh Kapolri dan Wiranto dianggap Pasal yang digunakan adalah Pasal karet. Pasal yang digunakan pun biasnya hanya untuk membungkam para aktivis di era Orde Baru.

"Pasal ini merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis diera orde baru," demikian siaran pers dari LBH yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

Menurut LBH, aksi atau demonstrasi adalah hal biasa di iklim demokrasi. Hal itu ditunjukkan karena, misalnya adanya ketidakpuasan apa yang dikerjakan pemerintah.

"Sebagaimana kita ketahui, dalam demonstrasi, merupakan hal yang lazim demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan."

Sehingga menurut LBH sangatlah berlebihan jika kepolisian menggunakan pasal tersebut (pasal karet). Padahal, era ini pun menikmati kebebasan ekspresi.

"Merupakan hal yang berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. Perlu diingat rezim yang berkuasa saat ini menikmati betul kebebasan berekspresi ini ketika melawan Orde Baru, menurunkan Gus Dur, ataupun mengkritisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version