JAKARTA (voa-islam.com)- Bukan hanya pelarangan aksi Super Damai Bela Islam III yang dilontarkan oleh Kapolri, melainkan di dalam maklumatyang disebar melalui udara juga ada pembatasan jam bagi peserta aksi.
Dan menurut LBH Jakarta, hal itu bertentangan dengan UU yang ada.
"Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998," demikian siaran pers LBH Jakarta yang didapat voa-islam.com.
Pun misalkan peserta aksi melakukannya hingga malam tidak ada pelarangannya. "Hal tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan."
Tidak hanya itu, alasan aksi tidak boleh mengganggu jalan raya atau lalu lintas menurut LBH pun dinilainya terlalu mengada-ada. Sebab seperti diketahui bahwa setiap demostrasi memang akan mengganggu arus lalu lintas.
"Melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas."
Menurut LBH Jakarta, memperlancar arus lalu lintas, memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi justru merupakan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008.
"Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran." (Robi/voa-islam.com)