JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI mengingatkan kepada siapapun bahwa kasus Ahok yang menistkan Al-Qur’an tidak ada hubungannya dengan kebhinekaan. Kasus Ahok menurut Fadli Zon murni kasus hukum.
“Kasus penistaan agama oleh Basuki T. Purnama tak ada hubungan dengan kebhinekaan. Murni hukum. Salah diagnosa kalau diarahkan ke soal pluralism,” katanya, melalu akun Twitter pribadi miliknya.
Fadli juga mengatakan bahwa kasus Ahok yang menistakan Islam jangan dipertentangkan atau dikaitkan antara agama dengan kebhinekaan, yang seolah agama Islam menolaknya.
“Jangan pertentangkan antara Islam dan kebhinekaan. Seolah Islam menolak kebhinekaan. Pandangan seperti ini ahistoris dan tuna sejarah.”
Justru sebaliknya, umat Islam Indonesia sungguh sangat toleran dengan hal-hal perbedaan yang ada. “Umat Islam Indonesia paling toleran sedunia. Apalagi hanya sekedar arti kebhinekaan. NKRI lahir di zaman Natsir (Masyumi) jadi Perdana Menteri.”
Maka, jika persolan atau kasus Ahok yang menistakan agama Islam berjalan baik, kekhawatiran aparat penegak hukum tidak akan ada. “Kalau hukum berjalan baik, tak ada unjuk rasa sebesar 411, digerakkan oleh keyakinan yang diganggu. Karena itu tegakkan hukum seadil-adilnya.” (Robi/voa-islam.com)