JAKARTA (voa-islam.com)--Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengaku bahwa proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gunernur non-aktiv DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dilimpahkan pada Kejaksaan.
"Berkas tersangka Ahok sudah selesai, kita limpahkan ke Kejaksaan. Kita juga sudah koordinasi, mudah-mudahan besok bisa dinyatakan P21, lengkap berkasnya," katanya saat Konferensi Pers di Kantor MUI Pusat, Jl.Proklamasi no.51, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Meski berkas sudah diberikan ke Kejaksaan, lanjut Tito, pihak Kepolisian akan tetap mengawal masa persidangan.
"Kita berharap persidangan bisa berlangsung dengan secepatnya, masyarakat bisa melihat langsung jalannya persidangan, Dari situ saya kira semua putusan kita serahkan pada mekanisme hukum," tandasnya.
Kendati berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Habib Rizieq Syihab menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggelar Aksi Bela Islam jilid 3 untuk menegakkan keadilan dan hukum serta menuntut Ahok ditahan.
"Kita akan tetap meminta Kejaksaan untuk menahan Ahok," katanya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]