Kamis, 01 Dec 2016
JAKARTA (voa-islam.com)--Meski sudah menerima berkas dan barang bukti, namun dipastikan Kejaksaan Agung tidak akan menahan tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum memaparkan alasan jaksa tak menahan Ahok meski banyak pihak menuntut agar pria asal Bangka Belitung itu ditahan.
Selanjutnya, Rum mengatakan bahwa tersangka Ahok tidak ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif.
Terkait berkasu kasus Ahok yang diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri, Rum mengatakan, berkasnya setebal 862 halaman. Selanjutnya ada 42 orang yang diperiksa terdiri dari saksi dan ahli. * [Okezone/Syaf/voa-islam.com]