JAKARTA (voa-islam.com)--Indonesia belum memiliki aturan soal pengungsi. Padahal, sejak 17 tahun yang lalu, Undang-Undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri telah mengamanatkan agar pemerintah membuat aturan yang memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang pengungsi.
Demikian diungkap Pakar pengungsi Enny Soeprapto, di Hotel Gren Alia, Jakarta, Senin (5/12/2016).
"Belum ada (aturan kebijakan), padahal UU nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri sudah perintahkan buat Perpres, aturanya sudah 17 tahun lebih tapi belum dibuat," katanya.
Menurut Enny, kebijakan tentang pengungsi sangat diperlukan, mengingat Indonesia sejak zaman kemerdekaan sudah mengurusi pengungsi. Selain itu, jika dibiarkan akan menimbulkan masalah tersendiri.
"Kalau sekarang baru ada aturan yang mengatur soal teknisnya saja. Padahal aturan itu sangat penting sekali, bisa menjadi rujukan pencari suaka yang tersebar di 16 tempat," ucapnya.
Enny mengapresiasi langkah daerah yang responsif menangani pengungsi. Meskipun, hal itu dilakukan atas inisitaif sendiri atas dasar kemanusiaan. "Kan mereka nggak bisa dilempar ke laut," katanya.
Meski demikian, langkah yang dilakukan Pemda tersebut masih ditemui sejumlah keterbatasan. Misalnya, kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan. "Jadi memang harus ada kebijakan dari pusat, ini melibatkan Dikbud, dan Kemendagri," katanya.
Enny berpendapat, ada 7 rekomendasi yang bisa dimasukkan dalam Perpres soal pengungsi. Pertama, masalah pencari suaka harus dijadikan sebagai masalah kemanusiaan, karena itu menjadi urusan komunitas internasional ."Jadi bukan hanya urusan negara, negara persinggahan, dan negara tujuan akhir semata-mata," kata dia.
Kedua, karena menjadi urusan komunitas internasional, maka semua negara wajid memberikan kerjasamanya dalam menangani dan mengupayakan masalah pengungsi. Ketiga, sudah menjadi kewajiban Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional dan anggota PBB untuk berpartisipasi.
Partisipasi dan sumbangan Indonesia pada kerjasama internasional merupakan manifestasi sila kedua Pancasila. Selain itu dalam rangka mewujudkan amanah pembukaan UU 1945 untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia. Karena menjadi tujuan nasional, maka semua pihak diminta dukunganya.
Selanjutnya, perlindungan utama diberikan kepada pencari suaka yakni nonpenolakan di perbatasan wilayah negara, nonpengusiran dan nonpengembalian secara paksa. Kemudian, penentuan sesorang menjadi pencari suaka dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan instrumen tertentu, terutama statuta UNHCR.
Zico Efraindio Pestalozzi selaku peneliti Suaka mengatakan, jumlah pengungsi di Indonesia totalnya ada 13. 851 orang mereka terdiri dari 49 kewarganeraan.
"Paling besar Afganistan 51 persen dari total 13.851 orang itu," kata dia.
Para pengungsi itu tersebar di 16 titik. Sementara dari 16 titik itu, baru ada 14 rudenim. "Rohingnya ada 892 yang punya status pengungsi dari UNHCR, yang masih proses 67 orang," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]