JAKARTA (voa-islam.com)- Aparat kepolisian yang menangkap sejumlah aktivis dengan tuduhan makar dinilai oleh aktivis senior sebagai ketidakberhasilan apa yang diinginkan oleh reformasi.
“Penggunaan Pasal makar menunjukkan kepolisian tidak berhasil mengikuti maunya reformasi sistem politik paska 1998,” tulis Andi Arief, melalui akun Twitter pribadinya.
Yang pada akhirnya justru polisilah yang sesungguhnya terlilit urusan hukumnya sendiri karena tidak memiliki alasan.
“Pada akhirnya polisi akan kebingungan karena praktek makar itu sudah hampir tidak ada celah. Parlemen dan MK yang punya hak konstitusi.”
Beberapa aktivis yang ditangkap, dan notabenenya tidak memiliki potensi, misalkan saja kekuatan pendukung dinilai tidak masuk akal. Bahkan Andi, mantan Staff Khusus Presiden SBY ini merasa heran Pasal yang digunakan oleh polisi tidak ada unsur makarnya.
“Saya heran Pasal makar digunakan pada mereka yang tidak puasa tapi tak gunakan kekerasan. Tugas polisi tangkap kriminalnya, bukan cita-citanya.”
Awalnya, sebanyak kurang lebih tujuh aktivis ditangkap oleh polisi atas tuduhan makar. Di antaranya ada Sri Bintang Pamungks, Rachmawati Sukarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan lainnya. Mereka dituduhkan akan berbuat makar pada tanggal yang diduga bertepatan dengan aksi 2/11/2016 lalu.
Namun dari semua yang ditangkap menyatakan tidak benar tuduhan itu. Mereka hanya ingin UUD 45 asli dikembalikan. (Robi/voa-islam.com)