Saat persidangan, nenek Asyani sempat menangis histeris sambil bersimpuh memohon kepada majelis hakim agar tidak divonis bersalah dan dipenjara. Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, I Kadek Dedy Arcana tetap memutuskan dengan tegas nenek Asyani bersalah.
Kali ini, terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun menangis di hadapan majelis hakim pada sidang perdananya, Selasa (13/12/2016) pagi.
Sebuah meme yang membandingkan antara kasus nenek Asyani dengan Ahok beredar luas di media sosial. Berbeda dengan nenek Asyani, Ahok menangis tanpa bersimpuh alias tetap duduk di kursi.
Meme tersebut mengingatkan kepada majelis hakim untuk tetap berlaku adil dalam kasus Ahok ini meski Ahok menangis. Seperti halnya nenek Asyani yang menangis bersimpuh tetapi tetap divonis penjara oleh hakim. * [Syaf/voa-islam.com]