JAKARTA (voa-islam.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Islam oleh Ahok, Ali Mukartono menegaskan bahwa kasus yang tengah berjalan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Murni penistaan agama. Dasar-dasar pokoknya sebagaimana termaksud di antaranya diduga menggunakan Al-Maidah seebagai perlawanan bagi Cagub lainnya.
"Kasus Al-Maidah ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Pokok-pokoknya mengacu pada Al-Maidah sendiri yang diduga digunakan untuk lawan-lawan terdakwa (Ahok)," katanya, sambil membacakan surat Al-Maidah, Selasa (13/12/2016), di PN Jakarta Utara, seperti yang disiarkan salah satu televisi swasta.
Menurut JPU, apa yang diucapkan Ahok itu tidak pas karena Al-Maidah adalah domain/milik umat Islam sebagai pemeluknya. "Di mana terjemahannya itu adalah domain pemeluk Islam beserta penerapannnya. Perbuatan terdakwa yang mendudukan Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi sebagai penodaan agama.
Hal ini sebagaimana sejalan dengan MUI yang menyatakan bahwa kandungan larangan umat Islam memilih pemimpin dari Yahudi dan Nasrani adalah haram."
Atas itulah Ahok menurutnya pantas mendapat ganjaran sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 156a. "....di muka umum dirasakan sedang membuat permusuhan dan kebencian.... Diancam pidana sesuai dengan 156a."
Hadir saat Ahok mengutip ayat Al-Qur'an tersebut di antaranya ada Anggota DPRD, Asisten Ekonomi, Para Nelayan, dan segenap aparat setempat. (Robi/voa-islam.com)