View Full Version
Rabu, 14 Dec 2016

JPU Sebut Penistaan Agama Islam oleh Ahok Sejalan dengan MUI

JAKARTA (voa-islam.com)- Adalah hak umat muslim untuk tidak memilih pemimpin non Islam saat pemilihan umum itu datang. Dan adalah hak umat Islam pula tidak ikut seruan memilih pemimpin yang telah menistakan Islam.

"....terdaftar memberikan sambutan secara sengaja memasukan kalimat dengan mengaitkan Al-Maidah. Perkataan Ahok tersebut seolah-olah penganut agama Islam dibohongi oleh kandungan Al-Maidah di dalam Al-Qur'an tentang larangan non muslim menjadi pemimpin," kata JPU, Ali Mukartono, di pengadilan perdana, Jakarta, seperti yang disiarkan salah satu televisi nasional, Selasa (13/12/20016).

Hal ini pun menurutnya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh MUI, di antaranya Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Islam, juga kepada ulamanya.

"Sebagai suatu penghinaan. Sejalan dengan sikap MUI, angka lima: bohong terhadap ulama penghinaan."

Perbuatan Ahok ini diancam pidana sesuai dengan 156 kitab hukum pidana. "Apalagi Ahok (terdakwa) secara pokok sudah mengerti. Dan pada pokoknya ia didakwa alternatif. Pertama masuk ke dalam pelanggaran 156a huruf a KUHP, dan 156."

Dan menurunya hakikat keduanya sama. Akan tetapi hanya berbada soal kualifikasinya saja. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version