JAKARTA (voa-islam.com)- Umat Islam yang turun ke jalan adalah bentuk reaksi atas lambatnya hukum menindak penista Al-Qur’an, Ahok. Dan aksi Islam yang dilaksanakan beberapa waktu lalu juga adalah aksi umat Islam atas tidak ditahannya Ahok seperti penista atau tersangka lainnya. Bukan mengintervensi atau melakukan penekanan sebagaimana yang digaungkan oleh pembenci.
“Reaksi rakyat Indonesia turun ke jalan menuntut Ahok karena aksi tolaj Ahok di Kepulauan Seribu dan Ahok tidak ditahan seperti tersangka penodaan agama lainnya,” kata pengacara, Mahendradatta melalui akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan yang lalu pun Mahendradatta ikut mengamati Ahok yang membaca nota keberatan atas dituduh sebagai penista Islam. Menurut dia, Ahok diperbolehkan bicara apa saja, atau melakukan kebohongan publik.
Akan tetapi ia mengingatkan bahwa untuk melakukan hal tersebut, misalkan melakukan kebohongan Ahok harus siap menunjukkan pembuktiannya. Karena menurutnya apa yang diucapkan Ahok di persidangan itu akan tetap berpengaruh di mata hakim.
“Terdakwa boleh bicara apapun, bohong sekalipun. Tapi kalau dia ungkap sesuatu yang tidak bisa buktikan (siapa yang membohongi), kata-katanya sudah tidak bernilai.” (Robi/voa-islam.com)