JAKARTA (voa-islam.com)--Berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok, Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.
Warga negara China masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).
Yang terbaru, WNA China di Bogor, Jawa Barat melakukan pelanggaran hukum karena menanam cabai berbakteri berbahaya.
Maraknya pelanggaran hukum para WNA ini tak bisa lepas dengan kebijakan pemerintah soal bebas visa terhadap sejumlah negara. Kebijakan ini dinilai banyak pihak akan menjadi bom waktu bagi NKRI.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut, dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut.
"Kita tentu tidak anti asing karena pergaulan antar bangsa antar negara adalah sebuah keniscayaan apalagi di era globalisasi sekarang," kata Jazuli, Jakarta, Senin (19/12).
Kata Jazuli, seperti yang dilakukan negara manapun, masuknya WNA ke Indonesia perlu diatur dengan baik dan perlu sistem kontrol yang kuat, sehingga pemerintah tidak kecolongan.
"Perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi sehingga tidak kecolongan, baik disegaja maupun tidak. Kalau tidak ini bisa menjadi bom waktu," kata Jazuli. * [Jurnal/Syaf/voa-islam.com)