JAKARTA (voa-islam.com)- Banyaknya aktivis yang ditangkap beberapa waktu lalu nampaknya kian diperhatikan. Hal ini misalnya saja banyaknya penolakan atas penangkapan tersebut karena dinilai melanggar kebebasan berpendapat di muka umum.
Dalam acara yang diadakan di Gedung Juang 45 Jakarta, dengan "Pembungkaman Aktivis dan Politisi dalam UU ITE dan Makar" umumnya aktivis keberatan dengan tindakan aparat kepolisian. Namun demikian, kepolisian membantah hal tersebut sebagai bentuk pembungkaman untuk para aktivis ataupun masyarakat yang bersuara lantang.
"Kepolisian atau Kapolda tidaklah membungkam. Tidak mungkin, karena bersuara kan dilindungi UU. Saya tahu semangat aktivis," kata Gunawan, yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irawan, Rabu (21/12/2016), di Jakarta.
Ia beralasan di antaranya hanya menjalankan tugas. Yakni menjamin pelindung dan pengayom masyarakat luas.
"Saya aparat, tolong mengerti tugas saya yang sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Karena itu, izinkan saya agar rekan-rekan mengetahui hal itu," tambahnya.
Penyampaian yang cukup singkap memaparkan atau merespon tema tersebut membuat sebagian peserta hadir kecewa. Mereka yang kecewa lantaran tidak dapat menanyakan sesuatu yang terganjal karena Gunawan sudah berpamitan untuk meninggalkan acara diskusi.
"Pak, kalau cuma membacakan pesan dari Kapolda, sebaiknya lewat SMS/WhatsApp aja," kata salah satu peserta wanita yang hadir. (Robi/voa-islam.com)