JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hukum Islam adalah The Living Law atau hukun yang hidup dalam masyarakat, bukan constitutum dan bukan pula ius constituendum.
"Hukum positif adalah hukum yang diformulasikan oleh institusi negara dan tegas kapan dinyatakan berlaku dan kapan tidak berlaku lagi. The living law tidak diformulasikan oleh negara, tetapi hukum itu hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat," tulisnya, di akun Facebook miliknya, beberapa waktu lalu.
Menurut Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Ia berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan kadang-kadang daya pengaruhnya bahkan mengalahkan hukum positif yang diformulasikan oleh negara. Hukum yang hidup itu bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat.
"Salah satu instrumen yang membuatnya tetap dinamis adalah antara lain melalui fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dalam masyarakat. Fatwa umumnya dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang merasa ada ketidakjelasan terhadap sesuatu yang ada dan berkembang dalam dilihat dari sudut hukum Islam, supaya ada kepastian hukum." (Robi/voa-islam.com)