JAKARTA (voa-islam.com)--Pemblokiran 11 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi menuai polemik. Banyak pihak yang menilai pemblokiran tersebut melanggar hukum karena dilakukan sepihak.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menyarankan pengelola situs yang diblokir untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak terima.
Sebab, proses hukum dapat menguji indikator yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam memblokir suatu situs.
"Jadi, silakan saja sebelas situs mengajukan proses hukum, nanti pengadilan yang akan menentukan," ujar Imdadun di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Imdadun melanjutkan, jika pengelola situs tersebut sudah melapor ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan tapi tidak ditanggapi, maka mereka bisa melapor ke Komnas HAM.
"Kewajiban Komnas HAM memastikan semua warga negara mendapat haknya. Kalau polisi tidak melayani, lapor ke Komnas HAM, lalu kami tegur polisi," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang dianggap berisi konten negatif. Diantara 11 situs tersebut adalah voa-islam.com. * [Kompas/Syaf/voa-islam.com]