JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menjelaskan keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Alhamdulillah, saya Pedri Kasman telah bersaksi tadi di persidangan kasus dugaan pidana penodaan agama Islam oleh Ahok di Aula Kementan sebagai pelapor mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah," kata Pedri dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Pedri, intinya dari keterangannya sebagai saksi diantaranya adalah pertama, Pemuda Muhammadiyah melaporkan berdasarkan pernyataan Ahok dalam video di Kepulauan Seribu, khususnya pernyataan pada menit ke 24.20-24.33, saat kalimat "...dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. ............dibodohin gitu ya...".
"Kami merasa tersinggung dengan kalimat tersebut sebagai ummat Islam. Keimanan kami terusik," tegasnya.
Kedua, bukti yang ia serahkan berupa satu keping CD yang berisi video lengkap pidato Ahok dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bukan, penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya.
"Selanjutnya saya katakan bahwa saya ingin fokus di kalimat tersebut sebagai pokok perkara dugaan penistaan agama. Pertanyaan-pertanyaa di luar konteks perkara saya menolak untuk menjawab," ucap Pedri.
Pedri berpendapat, bahwa banyak pertanyaan dan pernyataan dari pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat al Maidah 51.
"Kami sangat menyayangkan cara cara ini, karena hanya menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak perlu. Dan ternyata, terindikasi kuat pihak Ahok memanfaatkan itu untuk membangun opini publik untuk kepentingan politik," tuturnya.
Pedri menegaskan bahwa ia tidak merasa perlu menafsirkan isi al Maidah 51 dalam perkara ini. Karena, katanya, yang dilaporkan adalah soal pernyataan "dibohongi" dan "dibodohi". Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir al Maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk melakukan penahan terhadap terdakwa (Ahok) dengan alasan, pertama bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung di tahan, kedua ancaman hukumannya 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, ketiga demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari konflik sosial," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.Com]