JAKARTA (voa-islam.com)--Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuding ada beberapa pihak yang memanfaatkan bisa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan.
Fatwa-fatwa ini kemudian, kata Tito, menimbulkan gejolak di tengah mas.
"Kita menghormati MUI, tapi kita tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI dengan mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan kita," kata Tito ketika menjadi pembicara di Acara FGD dengan tema Fatwa MUI dan Hukum Positif, di kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Misalnya ketika MUI mengeluarkan sikap soal pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama beberapa waktu lalu. Fatwa ini dinilai Tito memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Akibat keluarnya sikap MUI itu, Tito mengatakan muncul Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Kemudian, sambung dia, terjadi mobilisasi massa besar-besaran dan pembentukan opini secara luas.
"Sikap keagamaan MUI ini kemudian menjadi semacam keputusan domain hukum positif," ucap dia.
Padahal, mantan Kapolda Metro Jaya itu menerangkan, dugaan penistaan agama sudah diatur dalam KUHP sebagaimana yang tertuang dalam pasal 156a.
"Ini menarik, di mana sikap keagaman membuat masyarakat termobilisasi seperti adanya gerakan 411, 212 yang cukup banyak terpengaruhi sikap MUI," tandas dia. * [Liputan6/Syaf/voa-islam.com]