View Full Version
Ahad, 22 Jan 2017

Inilah Kebijakan Pemerintah yang justru Untungkan Asing

JAKARTA (voa-islam.com)- Dugaan ekspor bahan mentah mineral diduga hanya ingin membodohi rakyat Indonesia. Bahkan kabarnya kebijakan ini sebuah akal-akalan pemerintah untuk mengalihkan beberapa isue yang tengah terjadi di Tanah Air.

Dan menurut Salamuddin Daeng hal itu terindikasi memberi kesempatan Asing mengeruk kekayaan Indonesia. "Adapun inti dari kebijakan tersebut di atas adalah sebagai berikut: Pertama; PP No 1 Tahun 2017 memberikan tenggang waklu lebih lama bagi divestasi saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya," demikian rilisnya.

Seharusnya menurut dia seluruh kontrak karya (KK) pertambangan saat ini sahamnya harus 51 persen dikuasai oleh pihak nasional termasuk saham Newmont dan saham Freeport, karena hal tersebut telah diatur dalam Kontrak Karya (KK). "PP No 1 Tahun 2007; pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persesn, tahun kesembilan 44 persen dan tahun kesepuluh 51 persesn dari jumlah seluruh saham."

Dengan peraturan yang baru ini perusahaan Kontrak Karya Pertambangan diberi tenggang waktu 10 tahun. Padahal seharusnya saat ini sudah harus 51 persen sebagimana kontrak karya dan UU no 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penaman  Modal (UUPM). "Kedua, mengubah semua kontrak karya menjadi ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian seluruh perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan terlepas dari semua kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam kontrak karya puluhan tahun yang lalu." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version