JAKARTA (voa-islam.com)- Era sebelumnya bagi salah satu pengamat ekonomi politik lebih terlihat membela kepentingan dalam negeri. Sedangkan era Jokowi justru sebaliknya. Sebut saja salah satunya soal kebijakan mengeskspor bahan mentah.
"Jika pada era sebelumnya bagian nasional diperjuangkan lebih besar, namun dengan kebjakan baru bagian nasional nanti saja lima (5) tahun lagi untuk smelter dan 10 tahun lagi untuk penguasaan 51 persen. Belum tentu juga hal hal tersebut akan ditepati," kata Salamuddin Daeng, melalui rilisnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, lahirnya kebijakan tersebut di atas merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba, UU penanaman Modal dan seluruh kesepakatan kontrak karya, yang dilakukan secara kasar. "Lebih memalukan lagi pemerintah mengeluarkan pernyataan, selebaran dan famlet yang menyatakan bahwa kebijakan ini adalah untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia berdaulat di hadapan perusahaan tambang asing.
Ini adalah manipulasi, kebohongan publik dan tindakan yang sangat membodohi rakyat."
Himbauan dia, Pemerintah mestinya secara konsisten menjalankan amanat UUD 1945, pasal 33 UUD 1945, UU Minerba dalam rangka negara menguasai kekayaan alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Selain itu pemerintah diminta konsisten menjalankan UU minerba dalam rangka membangun industrialisasi nasional bagi penciptaan nilai tambah kekayaan alam, penciptaan kesempatan kerja, pengembangan tehnologi, dan peningkatan manfaat sebesar besarnya kekayaan alam bagi kepentingan nasional. (Robi/voa-islam.com)