JAKARTA (voa-islam.com)- Tertulisnya kalimat tauhid, laa ilaaha illallah di bendera Merah Putih, yang kemudian dipersoalkan secara hukum dipertanyakan oleh salah satu politisi Indonesia. Aparat penegak hukum pun diminta olehnya berlaku jujur melihat kondisi itu.
“Ketika Merah Putih ditulis kalimat syahadat sebagai tanda kecintaan NKRI lalu dianggap penodaan simbol negara, jujurkah ini penegakan hukum?” tanya MS Ka’ban, melalui akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.
Ka’ban menilai, dengan kalimat syahadat saat itu seluruh pejuang muslim dapat mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan RI. “Merah Putih berkibar, Allahu Akbar. Merdeka!”
Menurut mantan menteri Kehutanan ini, hukum mungkin saja nampak seperti sesuai selera di rezim Jokowi. Bila ada yang tidak disukai, maka kan terjadi ketidaknyamanan untuk masyarakat. “Apakah undang-undan dibuat untuk membuat rasa aman rakyat pada akhirnya membuat rakyat tidak tentetram hanya karena hukum tergantung selera kekuasaan?”
Dan seharusnya, jika semua tulisan di bendera dianggap sebagai pelanggaran, maka seharusnya dikenakan ke semua yang pernah melakukan haal sama. “Jika Merah Putih bertuliskan syahadat dianggap penodaan simbol negara maka semua tulisan yang pernah ada pada Merah Putih juga penodaan.
Presiden Jakowi, sampai kapan disharmoni dipertahankan? Mengapa ketegangan vs MUI, GNFPMUI, FPI dan ummat Islam terus berlanjut, ini revolusi mental?” (Robi/voa-islam.com)