JAKARTA (voa-islam.com)--Panitia Khusus (Pansus) Gabungan Komisi I dan III DPR RI melakukan pembahasan perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tertutup.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan sebuah undang-undnag seharusnya terbuka.
"Hal ini untuk memastikan bahwa proses pembahasan itu memberika ruang partisipasi publik di dalam mengawal dan mengawasi proses maupun substabsi RUU yang sedang dibahas DPR," kata Direktur Imparsial, Al Araf membacakan pernyataan sikap, Tebet, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Menurut Al Araf, mengacu pada pasal 5 huruf G Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, diatur bahwa proses tersebut harus menjunjung asas keterbukaan.
Hal serupa seharunya diberlakukan terhadap pembahasan undang-undang terorisme.
"Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan," katanya.
Selain bertentangan dengan undang-undang, proses pembahasan tersebut harus terbuka mengingat aturan tersebut telah menjadi persoalan publik sangat serius sehingga proses pembahasannya perlu dilakukan secara transparan.
"Terlebih lagi, substansi RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang bermasalah yang dapat mrngancam kehidupan demokrasi, penegakan hukum, dan HAM di Indonesia,"jelas Al Araf.
"Di titik ini pengawasan publik menjadi sangat penting untuk menghasilkan RUU yang responsif bukan represif," lanjutbya.
Koalisi menilai kebijakan penanggulangan terorisme harus dibentuk dalam koridor penegakan hukum (criminal justice system) yang menjamin terpenuhi ya dan terlindunginnya hak asazi manusia.
"Untuk itu, keseimbangan anatara kewajiban negara menjamin rasa aman di satu sisi dan terlindunginya hak asazi manusia di sisi lain merupakan syarat mutlak dalam merunuskan kebijakan anti-terorisme, sehingga potensi abuse of power bisa dixegah dan diminimalisir," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil melibatkan sejumlah LSM diantaranya, Imparsial, KontraS, Elsam, HRWG, LBH Pers, Lespersi, ICW, Setara Institute, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ICJR, INFID. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]