JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD tersinggung atas sikap Ahok kepada Ketum MUI Pusat, Makruf Amin saat menjadi saksi di pengadilan.
Sebagai warga NU, Mahfud melayangkan protesnya kepada mantan Cagub DKI nomor dua tersebut.
"Saya bukan tokoh NU, tapi saya warga jam'iyyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya.
Di pengadilan Ahok memang nampak tidak menerima apa yang diucapkan oleh ulama sepuh itu.
Di lain sisi, Ahok nampak menuduh kiai Ma'ruf dengan dugaan menerima telepon dari mantan Presiden SBY. Bila hal ini benar, maka hal ini bisa jadi melanggar UU karena masuk ketegori menyadap.
Sedangkan untuk menyadap, Mahfud menyatakan hanyalah orang-orang tertentu saja yang dapat melakukan itu.
"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dalam hukum kita." (Robi/voa-islam.com)