JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya diduga melanggar UU ITE. Hal ini ia nyatakan paska kiai Ma'ruf Amin menjadi saksi namun dituduh menerima telepon dari mantan Presiden SBY.
"Dua UU, ITE dan telekomunikasi diduga dilanggar Ahok dan. Tim Kuasa Hukum," katanya, melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
Menurutnya, pernyataan Ahok itu harus dipertanggung-jawabkan. Dari mana ia mengetahui hal itu yanhg kemudian menuduh ketua MUI Pusat.
Romli juga menghimbau agar persidangan tetap fokus ke isi atau prosedur. Bukan justru melenceng kemana-mana seperti soal sadapan.
"Ahok dan kuasa hukum Ahok dapat dimintai tanggungjawab perolehan info bahwa ada telepon dan saksi; hukum pidana fokus pada prosedur, bukan konten sadapan.
Dan kalau tidak keliru Bareskrim yang minta fatwa ke MUI terkait kasus Ahok." (Robi/voa-islam.com)