View Full Version
Rabu, 01 Feb 2017

Menuduh Kiai Ma'ruf dan Dinilai Lakukan Penyadapan, Ini Hukuman untuk Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)- Terdakwa penista agama Islam, Ahok selain diduga melanggar UU ITE juga diduga melanggar UU Telekomunikasi. Dan itu bisa semakin terlihat.

Hal ini misalkan saja dapat diketahui dari pernyataan bahwa ada telepon dari salah seorang mantan petinggi negeri di Indonesia. "Ahok dan kuasa hukum Ahok dapat dimintai tanggungjawab perolehan info bahwa ada telepon dan saksi; hukum pidana fokus pada prosedur, bukan konten sadapan.

UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran Pasal 3 UU ITE, ancaman pidana 10 tahun dengan denda Rp. 800 juta," tulis Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana, melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.

Selain itu, dalam UU tahun 1999 soal Telekomunikasi Ahok juga diduga melanggarnya.

"UU No. 36 tahun 1999 Telekomunikasi, Pasal 40 larangan penyadapan berdasarkan UU ITE dan UU Telekomunikasi. Cukup alasan saksi kiai Ma'ruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version