View Full Version
Jum'at, 03 Feb 2017

Ahok & Tim Kuasa Hukumnya Diduga Sengaja Lakukan Ini kepada Para Saksi-saksi

JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu pelapor kasus penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Ahok, Irena Handono menyatakan bahwa Gubernur DKI non aktif tersebut dan pendukungnya selama persidangan nampak menjadikan saksi seperti terdakwa. Ahok dan pendukungnya diduga menyengaja membuat saksi seperti itu agar di kemudian hari saksi-saksi yang ada merasakan ketakutakan lalu tidak ingin hadir dalam persidangan.

"Misalkan saya ditanya, dan saya lalu menjawab. Akan tetapi jawabannya saya justru dijadikan untuk dilaporkan karena tidak sesuai dengan selera terdakwa. Saya akan hadapi itu.

Sejak awal/pertama sidang Ahok, ibaratnya kita nampak menang. Tetapi sesungguhnya kita sedang mendengar tabuhan genderang, sehingga kita ikut menari. Akhirnya saksi nampak diperlakukan seperti terdakwa," akunya, Kamis (2/02/2017), di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

Pimpinan Irena Center ini menyarankan kepada umat Islam, khususnya para saksi agar membalikkan keadaan, yakni dengan menabuh genderang sendiri. "Buat mereka menari. Iringan dari kita. Insya Allah kita mampu. Kita mempunyai banyak data," usulnya.

Tidak hanya itu, mantan biarawati ini juga mengusulkan agar ucapan Ahok atau kuasa hukumnya yang menyebut bahwa kiai Ma'ruf ditelepon SBY harus dijadikan senjata perlawan. "Saat ini kita viralkan soal ungkap transkrip kiai Ma'ruf. Kita desak soal itu," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version