View Full Version
Senin, 06 Feb 2017

Kuasa Hukum MUI Tantang Ahok & Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti yang Dituduhkan ke Kiai Ma'ruf

JAKARTA (voa-islam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui kuasa hukumnya, Kiai Haji Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa dalam prinsip Islam hal-hal yang menyebabkan kerusakan mesti ditinggalkan. Tidak didekati atau justru dipilih.

"Di dalam prinsip-prinsip agama Islam, disebutkan tinggalkanlah hal-hal yang melakukan kerusakan dan harmonisasi," sampainya, Sabtu (4/02/2017), di Cikini, Jakarta.

Hal ini ia sampaikan saat hebohnya kiai Ma'ruf Amin sebagai pimpinan MUI Pusat nampak diintimidasi oleh Ahok, terdakwa penista agama Islam.

Ikhsan menyarankan, jika benar apa yang dituduhkan Ahok dan tim kuasa hukumnya, sebaiknya segera menampilkan transkrip. Ini dimaksudkan agar terkonfirmasi dan tidak menjadi isu-isu yang menyesatkan.

"Seharusnya kuasa hukum Ahok itu menampilkan transkrip yang dituduhkan itu supaya dapat dikonfirmasi," tambahnya saran.

Di sisi lain, Ikhsan mengakui bahwa apa yang disampaikan di persidangan penistaan agama oleh Ahok sudah disampaikan ke instansi terkait. "Kami pun sudah menyampaikan dengan sikap tegas kepada instansi/lembaga terkait dengan persidangan penistaan agama atas terdakwa Ahok," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version