JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dua kali tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Hari ini panggilan kedua diagendakan untuk tersangka Sugiharto yang bersangkutan tidak hadir karena tidak di Jakarta. Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena baru menerima surat panggilan H-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/02/2017).
Febri menyatakan bahwa direncanakan penyidik KPK akan mengkonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait aliran dana KTP-E dari Yasonna Laoly sebagai saksi.
"Ketidakhadiran sampai dua kali tentu saja buat yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta-fakta atau informasi yang diketahuinya ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI," ucap Febri.
Sebelumnya, dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, juga berhalangan hadir.
Menurut Febri, KPK sudah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus e-KTP untuk dua tersangka.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. (Robi/voa-islam.com)