View Full Version
Senin, 13 Feb 2017

Mungkinkah Impeachment Diberlakukan hanya karena Ahok? Ini Kata PBB

JAKARTA (voa-islam.com)- Dewan Syuro PBB, MS Ka'ban menyatakan bahwa pemberhentian Presiden menurut konstitusi sah dilakukan selama melanggar hukum yang ada. Namun ia menyatakan kemungkinan itu kecil apabila dilihat kondisi anggota dewan periodek saat ini.

"Impeachment sah menurut UU. Tapi masak iya gegara Ahok doang Presiden di-impeachment. Kemungkinan kecil lagi anggota parlemen banyak yang ngantuk," tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya.

Ka'ban mengomentari pemerintahan ini bukan tanpa sebab. Ia berkomentar karena Ahok yang harusnya dapat diberhentikan atas kasus penistaan dengan berstatus terdakwa.

Ia memberikan saran agar hal itu (impeachment) tidak terjadi, maka seharusnya Jokowi menegur para menterinya. "Sebaiknya Presiden Jokowi tegur Mendagri dan Menkumham, kenapa SK pemberhentian Ahok tidak diterbitkan, sebab berimplikasi Presiden di-impeachment."

Di lain soal, ia mengkritisi adanya aktivis atau tokoh yang bersuara pemberhentian Presiden tetapi dituduh makar. Menurutnya yang harus dituduh makar yakni pemerintah sendiri.

"Aktivis mau ke DPR usul impeachment langsung jadi tersangka makar. Nah, pemerintah jelas-jelas melanggar UU tentang kasus Ahok. Apa bukan makar, makar, makar?"

Pengaktifan Ahok kembali menjadi Gubernur kembali diketahui menjadi pro dan kontra. Kontra datang dari sebagian pengamat politik dan akademisi, salah satunya Mahfud MD, mantan Ketua MK. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version