JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid menangapi pernyataan terdakwa penista Islam, Ahok yang menyatakan bahwa memilih berdasarkan agama adalah melawan konstitusi.
Menurutnya, pernyataan Ahok itu sebenarnya mudah dibaca oleh siapapun, termasuk media. Ahok menyampaikan hal justru bertentangan dengan konstitusi yang ada.
"Cagub Basuki T Purnama, kemarin sore sampaikan bahwa memilih berdasarkan Agama sama dengan melawan konstitusi. Pernyataan beliau mudah dibaca di sejumlah media cetak, elektronik dan online.
Sebagai Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tidak larang apalagi sebut pilih pimimpin berdasar agama sebagai melawan Konstitusi. UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 (yang tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu'," tulisnya, di akun Twitter pribadinya, kemarin, Sabtu (12/02/2017).
Hidayat menyebutkan bahwa di antara ajaran Agama Islam, adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin, sebagaimana diatur adalah dalam QS. Al-Maidah ayat 51 itu
"Sebelumnya, Pasal 28 E ayat 1 UUD NRI 1945 tegaskan: kebebasan memeluk agama & beribadah menurut ajaran agama adalah HAM yang dilindungi & diakui NKRI. Jadi, justru pernyataan Basuki T. Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama, itulah yang bertentangan dengan Konstitusi RI."
Menurut politisi PKS ini, harusnya, para pejabat ajarkan & cerahkan rakyat tentang paham & praktik berkonstitusi (UUD NRI 1945) yang jujur, baik & benar. (Robi/voa-islam.com)