JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR menyatakan terdakwa penista agama Islam, Ahok jika bicara selalu salah. Baru-baru ini misalnya Ahok menyatakan bahwa memilih calon pemimpin berdasarkan agama sama dengan melawan konstitusi justru menurutnya melanggar hak warga negara.
"Cagub berstatus terdakwa ini kalau ngomong salah melulu, memilih boleh atas dasar apa saja, hak rakyat sepenuhnya, tak langgar konstitusi," kata Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadinya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid yang menyatakan bahwa di antara ajaran Agama Islam, adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin, sebagaimana diatur adalah dalam QS. Al-Maidah ayat 51 itu
"Sebelumnya, Pasal 28 E ayat 1 UUD NRI 1945 tegaskan: kebebasan memeluk agama & beribadah menurut ajaran agama adalah HAM yang dilindungi & diakui NKRI. Jadi, justru pernyataan Basuki T. Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama, itulah yang bertentangan dengan Konstitusi RI."
Bahkan Ahok lah yang justru melawan konstitusi atas ucapannya tersebut.
"Sebagai Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tidak larang apalagi sebut pilih pimimpin berdasar agama sebagai melawan Konstitusi. UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 (yang tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu'." (Robi/voa-islam.com)