View Full Version
Selasa, 14 Feb 2017

Mendagri Aktifkan Kembali Ahok sebagai Gubernur, DPR RI Akhirnya Gulirkan Hak Angket

JAKARTA (voa-islam.com)- Diaktifkannya kembali terdakwa penista agama Islam, Ahok menjadi Gubernur DKI nampak membuat gaduh lini hukum di Indonesia. Pasalnya, diaktifkannya kembali Ahok dinilai beberapa kalangan melanggar konstitusi yang ada, tanpa terkecuali pimpinan DPR RI, Fadli Zon.

Fadli dan rekan-rekan di DPR pun akhirnya menggulirkan Hak Angket. "Adanya dukungan dan aspirasi dari masyarakat menjadi kekuatan kami untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket 'Ahok Gate'," tulisnya, di akun Twitter pribadinya.

Fadli menyebut bahwa saat ini, salah satu Hak DPR itu telah banyak ditandatangi. Kurang lebih sudah empat fraksi yang berpartisipasi. Jumlahnya pun hingga tulisan ini naikkan sudah mencapai hampir ratusan tandatangan.

"Usulan pansus angket #ahokgate sudah ditandatangani 93 orang dari 4 Fraksi. Sudah memenuhi syarat untuk usulan penggunaan Hak Angket DPR RI."

Hak Angket ini pun didukung oleh pakar hukum, Romli Atmasasmita. Menurut Romli, selain hak tersebut, melawan keputusan Mendagri dapat pula melalui gugutan PTUN.

"Ada dua cara lawan keutusan Mendagri angkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Pertama, gugutan TUN secara hukum, atau dua secara politis Hak Angket," katanya, melalui akun Twitter-(nya).

Ia berharap pelanggaran yang terang dan jelas ini dapat diatasi dengan pengawasan sebagaimana mestinya. "Pelanggaran uU terang-terangan di hadapan publik oleh pemerintah, fungsi pengawasan jeblok.". (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version