JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempertanyakan soal kasus yang sedang dihadapi oleh ustadz Bachtiar Nasir. Fahri mempertanyakan hal ini kepada aparat kepolisian soal seperti apa tindak pidana pencucian uang itu.
Fahri mempertanyakan hal demikian agar aparat kepolisian tidak asal menjerat seseorang sehingga mucul perdebatan. "Polisi harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa? Korupsi? Narkoba? Atau apa? Kok donasi pengajian (TPPU)? Kok 'Teman Ahok' gak?" tanyanya, melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Menurutnya, persoalan penting di dalam TPPU adalah pidana asal. "Inilah yang lama kita perdebatkan ketika KPK mulai menggunakan Pasal TPPU dalam kasus korupsi."
Pidana Asal atau yang sering disebut sebagai predicate crime menurut Fahri pada intinya adalah dari mana uang yang dicuci dalam TPPU.
Dan persoalan ini ia katakan masih menjadi polemik, ada yang setuju dan ada yang tidak.
"TPPU lahir 17 Aril 2002. Walaupun UU tentang TPPU sudah berusia hampir 15 tahun, tapi masih banyak pro dan kontra." (Robi/voa-islam.com)