JAKARTA (voa-islam.com)- Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok saat di Kepulauan Seribu memang disengaja, yakni dengan mengutip ayat suci Al-Qur’an.
"Apakah sengaja, ya sengaja, karena ini ada hubungannya dengan konteks keterpilihannya (di Pilkada)," katanya, seperti yang dikutip Viva, saat hadir di persidangan, Selasa (21/02/2017).
Ia juga yakin bahwa Pasal 156 a KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sudah tepat.
"Pasal 156 a sudah ada teks hukum. Bahasa Indonesia gunakan kata penodaan. Enggak bisa diubah penistaan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, Ahok sadar dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran Surat Al Maidah Ayat 51. Maka, ia mengatakan, saat di pulau Seribu, Ahok sebenarnya sedang dalam rangka membela diri di tengah gencaran adanya pihak yang kerap menggunakan Surat Al-Maidah untuk menggerus tingkat keterpilihannya.
"Dari yang ahli tahu, selain di Pulau Seribu, dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau enggak salah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah. Tetapi, ahli fokus pada yang di Pulau Seribu," kata dia menyudahi.
Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Robi/voa-islam.com)