View Full Version
Jum'at, 24 Feb 2017

Status Terdakwa, Politisi PKS: Agar Adil, Ahok Harus Dinonaktifkan sebagai Gubernur

JAKARTA (voa-islam.com)- Hak Angket terhadap Ahok soal dirinya kembali aktif menjadi Gubernur DKI kini tengah diperdebatkan. Untuk partai-partai yang mendukung Hak Angket tersebut hampir semuanya menganggap keaktifan Ahok dinilai melawan hukum.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri yang mendukung Hak Angket tersebut berkeyakinan bahwa seharusnya Ahok tidak diaktifkan kembali.

Menurut salah satu kader atau politisi PKS, Mardani Ali Sera, penonaktifan Ahok itu mesti dilakukan karena mengarah kepada keadilan seperti Kepala Daerah lainnya.

“PKS sendiri mendukung Hak Angket. PKS mendukungnya karena kompetibel.

Untuk itu, agar lebih fair sebaiknya Ahok di-nonaktifkan,” kata Mardani Ali Sera, beberapa waktu lalu, di Jakarta Pusat.

Status Ahok kini sebagai terdakwa penistaan agama Islam. Mendagri seharusnya menurut sebagian pengamat sudah dapat diberhentikan sementara sebab kasus hukumnya.

Namun demikian, Mendagri justru tidak melakukannya. Bahkan Mendagri mengadu ke MA tetapi belum tahu apa hasilnya setelah itu.

Padahal ancaman hukuman Ahoj di atas lima tahun. Itu artinya sudah dapat secara otomatis dapat diberhentikan sementara karena tersandung status hukumnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version