JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengirim surat ke Joko Widodo. Isi surat itu di antaranya meminta Jokowi agar menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI sementara.
Menurut Fadli, permintaan ini telah sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU. "Meminta agar Presiden dapat melakukan penghentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden," demikian tulis Fadli.
Pun secara khusus ia meminta agar aparat penegak hukum mengehentikan proses pemeriksaan Ust Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku ketua dan bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa tindak pidana pencucian uang.
Tidak hanya itu, politisi Gerindra ini juga meminta agar aparat penegak hukum menghentikan upaya mengkriminalisasi para tokoh/ulama Islam. "Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang aktif (fair trial)."
Fadli juga meminta pula agar aparat hukum mengehntikan penangkapan dan atau penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa adanya dasar yang jelas. Menurutnya ini demi menjaga stabilitas keamanan negara dan ketentraman. (Robi/voa-islam.com)