View Full Version
Senin, 27 Feb 2017

Resolusi Sidang Tanwir Muhammadiyah di Ambon: Pemerintah Tegakkan Hukum dengan Adil

AMBON (voa-islam.com)- Sidang Tanwir Muhammadiyah di kota Ambon mengahasilkan setidaknya lima poin resolusi. Hasil ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir beserta Sekretaris Umum, Abdul Mu'ti.

"Dari Ambon, negeri para raja, seluruh peserta Sidang Tanwir Muhammadiyah menyampaikan resolusi penguatan kedaulatan dan keadilan sosial ini untuk diteruskan dan dilaksanakan oleh pemerintah," kata Haedar Nashir, seperti yang dikutip Antara, saat menyerahkan rumusan resolusi itu kepada Wapres Jusuf Kalla.

Adapun isi resolusi itu di antaranya:

Pertama, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menegaskan tekad bahwa kemerdekaan adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa, modal politik, dan awal untuk mewujudkan cita-cita ideal menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kedua, kedaulatan berarti kemerdekaan, bebas dari belenggu perbuatan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan seperti penjajahan, penindasan, tirani, dan dominasi baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, dan bangsa lain.

Ketiga, keadilan sosial berarti pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sempurna.

Keempat, cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan dan keadilan masih memerlukan perjuangan panjang dan komitmen tinggi semua pihak baik Pemerintah, partai politik, masyarakat madani dan seluruh komponen bangsa.

Kelima, Muhammadiyah memandang pemerintah harus tegas dan percaya diri melaksanakan kebijakan ekonomi yang pro rakyat kecil, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, mengelola sumberdaya alam dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menata sistem kepartaian yang lebih aspiratif terhadap masyarakat, mencegah dominasi kelompok tertentu yang dengan kekuatan politik, finansial, dan jaringan mendikte praktik penyelenggaraan negara. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version