JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi III DPR-RI, Romo Raden Syafii mengatakan bahwa seruan larangan menshalatkan jenazah pendukung penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bertentangan dengan hukum positif. Sebaliknya, ekspresi keagamaan tersebut dilindungi oleh konstitusi.
"Secara tauhid haram hukumnya orang beriman memilih pemimoin tidak seiman, dan itu dilindungi oleh undang-undang," kata Romo kepada voa-islam.com, beberapa waktu lalu (26/2/2017).
Menurut Romo Syafei, muslim yang tetap memilih pemimpin kafir adalah muslim yang mengabaikan imannya. Rasulullah, kata Romo Syafii, pernah tidak menshalati orang seperti itu.
"Allah sudah haramkan memilih pemimpin kafir, orang tersebut tetap memilih. Kemudian, jamaah (masjid) sepakat menilai orang tersebut telah melanggar imannya, itu hak mereka," ucapnya.
Romo menjelaskan bahwa di Indonesia ada masjid yang pro-qunut dan ada juga yang tidak. Hal itu adalah bentuk ekspresi kepercayaan agama dan keyakinan, negara harus menghormati dan melindunginya.
Begitu pula, ketika jamaah masjid menganggap seseorang melanggar keimanannya, lalu mereka tidak mau mensholatkan orang tersebut, maka sikap jamaah masjid adalah keyakinan beragama yang dilindungi pula oleh undang-undang.
"Tidak ada hukum dan undang-undang yang dilanggar, jika aparat tetap memperkarakan, itulah wajah penegakan hukum kita," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]