View Full Version
Sabtu, 04 Mar 2017

Pandangan Pakar Hukum Berubah Soal Status Hukum Ahok Diyakini karena Pengaruh Isi Dompet

JAKARTA (voa-islam.com)- Ada salah satu pakar hukum tata negara yang sontak mengubah pandangannya terhadap status terdakwa menjadi calon Kepala Daerah. Pakar ini awalnya menolak keras jika adanya Kepala Daerah yang berstatus.

Mengenai hal ini, politisi Gerindra menyebut pemandangan itu biasa karena sebab-sebab "zaman". "Dulu Refli harun ngotot terdakwa, tersangka saja haram. Tapi zaman berubah karena bisa jadi sebab kantong berubah, yang akhirnya kata-katanya pun ikut berubah," kata M. (Romo) Syafii, Kamis (2/3/2017), di Gedung Juang, Jakarta.

Ahok pun tidak ditahan juga. Jika demikian yang terjadi, misalkan terjadi di banyak daerah nantinya, maka bisa jadi jalan terakhir adalah revolusi, juga bisa lewat Pilkada. "Ya, akhirnya kan tidak ditahan juga. Cuma dua pilihannya jika demikian: melalui Pilkada atau revolusi?" ucapnya.

Ahok memang saat ini menyandang status terdakwa. Ia kini tidak kunjung ditahan. Padahal, penodaan agama sebelumnya, sudah langsung ditahan, itupun statusnya masih tersangka.

Dugaan pun Ahok dilindungi penguasa demi kepentingan besar di Jakarta, atau di Indonesia secara keseluruhan. Penodaan agama ini diancam hukuman lebih kurang 5 tahun. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version