SOLO (voa-islam.com)--Penanganan hukum kasus Social Kithcen terlihat janggal. Hingga saat ini, pimpinan Lasykar Umat Islam Surakarta (LUIS), sejumlah aktivis nahi munkar dan wartawan Panjimas Ranu Muda yang ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung menjalani persidangan, bahkan masih dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah.
Kurniawan, selaku kuasa hukum para tersangka turut mempertanyakan
penanganan kasus yang seolah sengaja dibuat berlarut larut ini.
Pasalnya para tersangka sudah ditahan selama 80 hari ditahanan polda
Jawa Tengah. Menurut Kurniawan, para tersangka seharusnya sudah
dipindahkan di rumah tahanan (rutan) Surakarta sejak Ahad (5/3/2017).
Hal ini dikuatkan dengan lembar berita acara penetapan yang dikeluarkan Kamis (2/3/2017) oleh Kejaksaan Surakarta. Dalam surat yang
ditandatangani oleh Bambang Saputra selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Surakarta, telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surakarta
untuk melakukan persidangan dan melakukan penahanan kepada para
tersangka di Rutan Surakarta mulai 5 Maret 2017 hingga 3 April 2017.
“Jaksa Kejaksaan Tingggi Jawa Tengah justru tidak melaksanakan penetapan ini. Kasus ini terjadi di Solo seharusnya para tersangka dan persidangan dilakukan di Solo,” kata Kurniawan kepada Voa Islam, Senin (6/3/2017).
Akibatnya hingga saat ini para tersangka justru masih mendekam di
tahanan Polda Jawa Tengah. Sebagai kuasa hukum, kurniawan mengaku
telah mempertanyakan persolan tersebut kepada Pengadilan Negeri Surakarta yang ditetapkan untuk melangsungkan persidangan.
“Kesannya saling lempar tanggungjawab. Seolah-olah memang ada
keinginan agar kasus ini tidak di sidangkan di Solo dan para tersangka
ditahan lebih lama di Semarang,” ujarnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]