JAKARTA (voa-islam.com)- Jokowi diduga merekayasan kasus e-KTP dengan menyeret nama-nama besar yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun dituding telah melakukan pengabaian terhadap konstitusi akan persoalan tersebut.
"PYM Presiden Joko Widodo menjalankan Pemerintahannnya secara katro dan norak, dengan mengabaikan kaidah-kaidah, norma dan etika dalam memimpin negara, konstitusi diabaikan, hukum direkayasa seenaknya sendiri," tulis Haris Rusly, melalui siaran persnya, Rabu (8/3/2017).
Ia juga menuding bahwa kekayaan negara yang telah diambil oknum bisa jadi di kemudian hari menempati posisi yang menjanjikan. "Jika perlu para pencuri harta negara ditempatkan sebagai pejabat negara, yang penting kekuasaannya langgeng dan kokoh."
Salah satunya yang ia soroti begitu jelasnya adalah Ketua DPR RI yang ditempatkan kembali ke posisinya.
"Penempatkan kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI adalah contoh paling vulgar dan norak dari sebuah konspirasi yang melibatkan pihak istana negara, dalam strategi besar memperkokoh dan mempertahankan kekuasaan." (Robi/voa-islam.com)