View Full Version
Selasa, 14 Mar 2017

GP Ansor Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Kafir

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor membahas tema kepemimpinan non-Muslim di Indonesia dalam Halaqah Bahtsul Masail yang diselenggarakan secara rutin.

Pilihan tema tersebut dipilih oleh Ansor untuk menyikapi tensi politik yang meningkat dan memunculkan polarisasi di masyarakat.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menyatakan bahwa bolehnya seorang Muslim memilih pemimpin Non-Muslim. Terpilihnya non-Muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi adalah sah jika seseorang non-Muslim terpilih sebagai kepala daerah. 

"Dengan demikian keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan persnya, Jakarta, Ahad (12/3/2017)

Lebih dari itu, menurut Yaqut, sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena Ansor melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable).

"Sehingga masing- masing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non- Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam," ujar Yaqut.

Karena itu, lanjutnya, Halaqah Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor menghimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk meredakan ketegangan pada setiap kontestasi politik, karena hal tersebut dapat berpotensi memecah belah umat Islam dan NKRI. 

"Dengan demikian, siapapun yang setuju atau tidak setuju, memiliki landasan hukum agama (fiqh) yang dapat dibenarkan. Namun dalam hal khilafiyah (debatable) hendaknya masing-masing tetap memegang teguh etika amar makruf dan tata krama perbedaan pendapat,"jelas Yaqut.

Menyikapi fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dimana muncul pandangan sebagian kelompok untuk tidak mensholatkan jenazah lawan politik, GP Ansor berpendapat bahwa ini merupakan cerminan sikap yang tidak Islami juga tidak Indonesianis. 

"Bagi GP Ansor, setiap jenazah Muslim tetap wajib disholatkan. Untuk itu jika tindakan seperti ini terus berlanjut, GP Ansor menyediakan diri untuk mensholatkan jenazah tersebut, termasuk mentahlilkan selama 40 hari," tegasnya.

Sementara itu, mengenai prinsip berbangsa dan bernegara, Ansor memandang bahwa dengan diterimanya NKRI, UUD 1945 dan Pancasila sebagai sebuah kesepakatan para pendiri bangsa, yang salah satunya adalah tokoh NU KH. Wahid Hasyim

"Maka sebagai warga NU, kami menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam bingkai NKRI. Dan karena itu, produk turunan dari konsititusi itu sah dan mengikat bagi warga NU dan tentunya warga Indonesia pada umumnya," katanya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version