View Full Version
Rabu, 15 Mar 2017

Pertanyakan Kejelasan Penahanan, Keluarga Diancam Kejari

 

SOLO (voa-islam.com)--Ketua Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim), Muhammad Kurniawan, mengatakan keluarga aktivis nahi munkar yang terjerat kasus Social Kitchen mendapat ancaman. Jika keluarga tidak 'tenang’ kasus akan di tarik ke Kejaksaan Agung.

Ancaman itu dilontarkan saat keluarga mendatangi kejaksaan untuk kedua kalinya dengan maksud mempertanyakan kejelasan penahanan anggota keluarganya, Selasa (14/3/2017). 

Kurniawan menuturkan, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum dan pihak keluarga tersangka di temui oleh Kasi Pidana Umum, Kasi Intel dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

Pertemuan tersebut kembali mempertanyakan penetapan PN Surakarta, tentang perpanjangan 30 hari penahanan di rutan Surakarta  yang tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta. Bukan mendapat kejelasan, pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari mengancam kasus tersebut bisa dibawa ke Kejaksaan Agung.

“Dia bilang  keluarga suruh suruh kondusif, agar perkara ini tidak ditarik Kejaksaan Agung,” ujar Kurniawan saat jumpa pers di Masjid Baitussalam Tipes, Serengan, Surakarta, Selasa (14/3/2017). 

Upaya membungkam pihak keluarga agar berhenti menannyakan kejelasan penahanan itu langsung ditimpalinya. Menurutnya, justru pihak kejaksaan yang memperlusit penekagan hukum pada kasus Social Kitchen yang menyeret sejumlah aktivis nahi munkar, pimpinan Lasykar Umat islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Panjimas Ranu Muda Adi Nugroho.  

“Kami  bantah bahwa yang justru mempersulit itu pihak kejaksaan,” katanya.

Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja tidak menjalankan penegakan hukum dengan benar. Hal itu terlihat dari masa penahanan yang dibuat maksimal 20 hari dan diperpanjang kembali 30 hari. Selain itu berkas perkara ini tidak segera di sidangkan dan masih berada di meja Kasi  Pidum Kejari Surakarta, Bambang Saputra.  

Ia menilai kasus yang ada penegak hukum yang mempermainkan penanganan kasus ini. Idealnya kasus ini tidak perlu berlarut larut jika para tersangka hanya didakwa pelakukan perusakan.

Pasca terbitnya penetapan pengadilan, para tersangka seharusnya ditahan di rutan Surakarta dan segera menjalani persidangan. Terlebih Kapolres Surakarta telah menyampaikan komitmennya pada MUI dan Dewan Syariah Kota Surakarta untuk mengamankan sidang kasus Sicial Kitchen.

“Kasus yang sebetulnya kecil itu, dibuat ribet dan tidak transparan dan seolah olah aka nada ancaman kerusuhan. Kalau perkara ini ditangai secara wajar, para tersangka sudah dari dulu pindah ke rutan Solo dan di sidangkan,” tandasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version