View Full Version
Jum'at, 17 Mar 2017

Ada Ratusan Bukti di Persidangan, Reklamasi Jakarta Dinilai Cacat Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)- Gugatan atas keberatan adanya reklamasi teluk Jakarta dari para nelayan memiliki ratusan bukti di persidangan. Di persidangan disajikan bukti-bukti tersebut. Termasuk dihadirkan pula para saksi dan saksi ahli.

Dari bukti yang disajikan terbukti bahwa reklamasi memiliki cacat izin. Pemerintah DKI dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut atas beberapa pulau buatan tersebut.

“Dalam persidangan sebelumnya, penggugat dari nelayan tradisional telah mengajukan 109 bukti, 5, ahli dan 6 saksi.

 Dari bukti tersebut, diketahui bahwa izin cacat karena Pemprov tidak punya kewenangan mengeluarkan izin untuk pulau F, I, dan K,” demikian informasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui akun Twitter resminya, kemarin (16/03/2017).

Pemprov DKI pun dinilai melanggar UU karena tidak dapat melengkapi prosedur lainnya. “Izin Pemprov juga melanggar prosedur yzng diatur UU karena tidak dilengkapi KLHS dan Amdal.”

Dalam persidangan pun membuahkan kesepakatan bahwa reklamasi atas pulau F, I, dan K tersebut berpotensi buruk bagi kehidupan laut, juga masyarakat sekitar.

“Para Ahli dan saksi juga menjelaskan reklamasi pulau F,I,K berpotensi merusak ekosistem di teluk Jakarta dan membunuh penghidupan nelayan.” (Robi/voa-islam.com)      


latestnews

View Full Version