JAKARTA (voa-islam.com)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali memenangkan nelayan yang menggugat reklamasi (pulau K). “Pertimbangan hakim: Pertama, penyusunan Amdal tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan UU Lingkungan Hidup,” tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui akun Twitter resminya, dengan (hastag) #JakartaTolakReklamasi, kemarin, Kamis (16/03/2017).
Selanjutnya kemenangan ini dinilai hakim karena izin dari reklamasi pulau K cacat secara formil, yakni dinilai tidak mencantumkan aturan-aturan yang ada.
“Kedua, izin reklamasi pulau K cacat formil karena tidak mencantumkan dasar aturan yang lengkap.”
Yang terakhir keputusan lahir karena reklasmi pulau K dinilai bertentangan dengan UU yang ada, khususnya soal lingkungan hidup. Pun termasuk Amdal.
“Ketiga, izin reklamasi bertentangan dg UU Lingkungan Hidup dan aturan lainnya.” (Robi/voa-islam.com)