View Full Version
Jum'at, 17 Mar 2017

Nelayan Menang Gugatan Reklamasi Jakarta atas Pulau F

JAKARTA (voa-islam.com)- Penolakan reklamasi selama Ahok menjadi Gubernur DKI sudah teramat banyak yang menolaknya. Selain dinilai melanggar Uu yang ada, reklamasi juga dinilai dapat merusakan tatanan hidup biota laut dan manusia.

Akhirnya, kemarin para nelayan suka cita atas keangkuhan Gubernur DKI Jakarta yang nampak tetap ingin melaksanakan reklamasi dengan kemenangan di pengadilan. “Hakim kabulkan seluruh gugatan nelayan untuk Pulau F!” demikian informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui akun Twitter resminya, Kamis (16/03/2017), dengan (hastag)#JakartaTolakReklamasi.

Hakim di persidangan menurut akun LBH Jakarta meminta reklamasi mesti ditunda sampai ada ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti. Sebab reklamasi dinilai lebih berpotensi berpihak bukan kepada para warga sekitar.

“Hakim: ‘Pelaksanaan reklamasi Pulau F harus ditunda sampai ada putusan BHT karena reklamasi bukan untuk kpentingan umum dan sangat merugikan nelayan. Izin Pulau F tidak memenuhi syarat formil dan materil dan harus dibatalkan’.”

Atas kemenangan ini, pembacaan akan kembali dilanjutkan untuk menggugat perusahaan yang menjadi pelaksananya. “Sidang pembacaan putusan kembali dilanjutkan untuk gugatan izin Pulau F yang diberikan kepada PT. Jakarta Propertindo.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version