View Full Version
Jum'at, 17 Mar 2017

Gugat Reklamasi Pulau Jakarta, Nelayan Sabet Semua Kemenangan

JAKARTA (voa-islam.com)- Nelayan kembali memenangkan gugatan reklamasi. Tidak hanya reklamasi pulau F dan K, tetapi nelayan juga menang di pulau I. Artinya, gugatan para nelayan memenangi seluruh gugatan atas reklamasi teluk Jakarta yang diinginkan Ahok sebagai Gubernur.

“Hari ini, nelayan menang dalam seluruh gugatan izin reklamasi pulau F, I , dan K.

A luta Continua!” tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui akun Twitter resminya, Kamis (16/3/2017), dengan (hastag)#JakartaTolakReklamasi.

Kepanjangan tangan melalui perusahaan ini pun diartikan batal secara hukum yang ada di persidangan. “Hakim menangkan nelayan dalam gugatan izin reklamasi Pulau  I untuk PT.  Jaladri Eka Paksi. Nelayan kembali menang, majelis hakim mengabulkan gugatan para pengguggat untuk pulau I.”

Sebelumnya, reklamasi pulau F dan K mendapatkan kemenangan yang sama. Kesemuanya batal karena dinilai melanggar peraturan yang ada.

Di antaranya melanggar UU dan Amdal. Selain itu kemenangan tersebut juga menilai reklamasi pulau telah merugikan biota laut dan warga sekitarnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version