JAKARTA (voa-islam.com)—Situs berita online Okezone mendapat teguran Dewan Pers terkait berita yang berjudul ‘Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman d Bandara’ yang dimuat beberapa waktu lalu.
Dewan pers melalui surat tertanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Okezone menilai judul berita tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Karena berita tersebut mengandung opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 8 KEJ karena bermuatan SARA,” tulis Dewan Pers dalam suratnya yang didapat Voa Islam.
Dalam surat yang ditandatangani Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers itu disebutkan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012 dinyatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
“Untuk itu Dewan Pers mengapresiasi okezone.com yang segera mengoreksi berita tersebut pada hari yang sama berjudul ‘Tiba di Bandara, Ahok Salami Raja Salman’ (diunggah 1 Maret),” jelas Dewan Pers.
Meski sudah diubah judulnya, Dewan Pers tetap meminta pengelola Okezone memuat permintaan maaf kepada masyarakat terkait pemberitaan tersebut. * [Syaf/voa-islam.com]